PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 51
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh: a. anggota KPU Kabupaten/Kota; b. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; c. Pengusul; d. subbagian yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau e. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
