PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 52
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Kepala Subbagian Penyusun membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah disusun dan dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51. (2) Kepala Subbagian Penyusun menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusul. (3) Pengusul membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
