PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 50
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Subbagian Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Rancangan Keputusan yang diajukan oleh Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1). (2) Dalam menyusun Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Penyusun melakukan penyelarasan Rancangan Keputusan terhadap: a. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; b. Peraturan KPU; dan c. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan.
