PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 49
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Pengusul menyampaikan usulan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota kepada Subbagian Penyusun. (2) Pengusulan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan sistematika dan naskah
digital konsepsi Rancangan Keputusan.
