Pasal 23
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi, mengikuti tes kesehatan. (2) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman tes psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6). (3) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasmani; b. rohani; dan c. narkoba.
(4) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes kesehatan sejumlah: a. paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang dibutuhkan; dan b. paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (5) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan 1 (satu) hari setelah penetapan hasil tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pengumuman hasil tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
