Pasal 24
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang telah lulus tes kesehatan, mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) hari setelah pengumuman daftar nama calon yang lulus seleksi tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5). (3) Materi tes wawancara merupakan pendalaman atas materi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Negara Kesaturan Republik INDONESIA; d. Bhinneka Tunggal Ika; e. kepemiluan; f. ketatanegaraan; g. kepartaian; dan h. lembaga Penyelenggara Pemilu. (3) Tim Seleksi melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat dalam tes wawancara. (4) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes wawancara sejumlah paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (5) Penetapan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (6) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes wawancara 1 (satu) hari setelah penetapan hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pengumuman hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
