Pasal 22
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang lulus tes tertulis mengikuti tes psikologi. (2) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil tes tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7). (3) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes tertulis; b. wawancara; dan c. dinamika kelompok. (4) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengukur: a. intelegensia; b. sikap kerja; c. kepribadian; d. integritas; dan e. kepemimpinan. (5) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes psikologi sejumlah: a. paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang dibutuhkan; dan b. paling banyak 5 (lima) kali dari jumlah calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes psikologi 1 (satu) hari setelah MENETAPKAN hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pengumuman hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
