Pasal 21
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang telah lulus Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) selanjutnya mengikuti tes tertulis. (2) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah hasil pengumuman hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
(3) Materi tes tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. Bhinneka Tunggal Ika; e. kepemiluan; f. ketatanegaraan; g. kepartaian; dan h. lembaga Penyelenggara Pemilu. (4) Tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). (5) Dalam hal di wilayah daerah kabupaten/kota tidak tersedia fasilitas untuk pelaksanaan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tes tertulis dapat dilakukan melalui metode lain dengan mengutamakan prinsip transparansi. (6) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejumlah: a. paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang dibutuhkan; dan b. paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (7) Tim Seleksi mengumumkan calon anggota yang lulus tes tertulis 1 (satu) hari setelah penetapan hasil tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Pengumuman nama calon anggota yang lulus tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun berdasarkan abjad. (9) Pengumuman hasil tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
