Pasal 20
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Tim Seleksi melakukan Penelitian Administrasi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari sejak dimulainya masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). (2) Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. menilai kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian dengan melihat pengalaman kepemiluan dan/atau karya tulis/publikasi. (3) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejumlah: a. paling banyak 60 (enam puluh) calon untuk calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. paling banyak 40 (empat puluh) calon untuk calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Tim Seleksi mengumumkan hasil Penelitian Administrasi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengumuman hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
