Pasal 19
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi: a. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d. daftar riwayat hidup; e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas; g. surat pernyataan yang menyatakan:
- setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan 8) tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
h. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik; i. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan j. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi. (2) Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dapat dilakukan melalui media online atau pengiriman pos. (3) Dalam hal pendaftar tidak mencapai jumlah paling sedikit 6 (enam) kali dari jumlah anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibutuhkan, pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari. (4) Apabila pada masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar belum memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses Seleksi tetap dilanjutkan.
