Pasal 12
BAB 3 — TIM SELEKSI
Dokumen persyaratan untuk pembuktian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), meliputi:
a. pas foto berwarna 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 7 (tujuh) lembar; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. surat kesediaan menjadi anggota Tim Seleksi; e. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon Tim Seleksi pernah menjadi anggota partai politik; g. surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh/KIP Kabupaten/Kota di seluruh wilayah INDONESIA; h. surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, atau besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; i. daftar riwayat hidup; dan j. surat rekomendasi dari pimpinan instansi apabila calon anggota Tim Seleksi diusulkan oleh instansi atau organisasi profesi.
