Pasal 11
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Calon anggota Tim Seleksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S-1); b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh wilayah INDONESIA; d. memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik; e. memahami materi kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon Tim Seleksi; g. tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan h. tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. (2) Dalam hal setelah ditetapkan sebagai anggota Tim Seleksi, terdapat anggota Tim Seleksi yang memiliki hubungan keluarga dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, anggota Tim Seleksi tersebut diberhentikan.
