Pasal 10
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Ketua Tim Seleksi bertugas: a. mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan tahapan seleksi; b. memimpin rapat seluruh kegiatan Seleksi; c. bertindak untuk dan atas nama Tim Seleksi keluar dan ke dalam; d. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Tim Seleksi; e. menandatangani seluruh naskah dinas; dan f. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan seleksi dan pertanggungjawaban anggaran kepada KPU. (2) Anggota Tim Seleksi mempunyai tugas membantu ketua dalam melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Tim Seleksi berkewajiban untuk menyerahkan hasil semua tahapan Seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi. (4) Sekretariat Tim Seleksi mempunyai tugas: a. memfasilitasi pelaksanaan tugas administrasi Tim Seleksi; b. membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran; dan c. melaksanakan tugas lain dari Tim Seleksi dalam pelaksanaan Seleksi.
