PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/...
Pasal 9
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan tahapan kegiatan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Tim Seleksi terbentuk. (2) Tim Seleksi anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan kegiatan paling lama 2 (dua) bulan setelah Tim Seleksi terbentuk.
