PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 17
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK
Selain mengumumkan Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 16, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyediakan
dokumen Informasi berupa kebijakan resmi yang menyangkut implementasi peraturan dan/atau keputusan atau penjelasan terhadap permasalahan yang menyangkut hasil tahapan pelaksanaan Pemilu.
