Pasal 16
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota setiap saat wajib menyediakan Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, meliputi: a. daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
nomor;
ringkasan isi Informasi;
pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi;
penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
waktu dan tempat pembuatan Informasi;
bentuk Informasi yang tersedia;
jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip; b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang paling kurang terdiri atas:
Berita Acara Hasil Rapat Pleno dari proses pembentukan peraturan, keputusan, atau kebijakan;
rancangan peraturan, keputusan, atau kebijakan;
tahap perumusan peraturan, keputusan, atau kebijakan;
peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, yang meliputi:
pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan;
profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima;
anggaran KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya;
data statistik yang dibuat dan dikelola oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
surat menyurat pejabat KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
data perbendaharaan atau inventaris;
rencana strategis, rencana proyek, dan rencana kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
agenda kerja pimpinan satuan kerja;
Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum.
