Pasal 22
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Calon Anggota DPD wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU melalui KPU Provinsi. (3) Laporan penerimaan sumbangan mencakup informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). (4) Laporan penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap 4 (empat) bulan setelah pembukuan dimulai sampai dengan 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umumper Desember 2013 dan per Maret 2014. 4. Ketentuan Pasal 28 ayat (4) huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
