Pasal 21
(1) Laporan awal Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) mencakup: a. informasi daftar penyumbang; b. jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa setelah tanggal pembukaan rekening khusus sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum; c. jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye dari bank sejak dibuka sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. (2) Lingkup waktu laporan awal Dana Kampanye terhitung dari sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan awal Dana Kampanye yang tidak mencakup semua informasi/data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Peserta Pemilu. (4) Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah batas waktu peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan hasil perbaikan. 3. Ketentuan Pasal 22 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
