Pasal 35
BAB 6 — LARANGAN KAMPANYE
(1) Dalam mengikuti kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pejabat Negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berada di bawah kewenangannya. (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. sarana mobilitas, seperti kendaran dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah
terpencil yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan. (3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
