PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 34
BAB 6 — LARANGAN KAMPANYE
(1) Surat cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, sudah diterima oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pejabat negara tersebut ikut serta dalam kampanye. (2) Surat cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat jadwal waktu kampanye dan tempat/lokasi kampanye.
