Pasal 8
BAB 2 — TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut: a. Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota, adalah :
Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi sebagai Pejabat Yang Melantik;
Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kanan Pejabat Yang Melantik;
Ketua KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota yang dilantik berada di depan Pejabat Yang Melantik;
Undangan, Pejabat Eselon III dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, dan Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Melantik; dan 5) Dalam pemberian ucapan selamat, Pejabat yang dilantik dapat didampingi isteri/suami dan berdiri disebelah kiri yang dilantik. b. Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota dan/atau Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, adalah :
Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi sebagai Pejabat Yang Melantik;
Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kanan Pejabat Yang Melantik;
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota dan/atau pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi yang akan dilantik berada di depan Pejabat Yang Melantik; dan 4) Undangan, Pejabat Eselon III dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, dan Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Melantik. (2) Tata Tempat Upacara Serah Terima Jabatan di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut : a. Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi selaku saksi dari penandatanganan Berita Acara serah terima jabatan berada di belakang meja penandatanganan; b. Pejabat Lama dan Pejabat Baru Eselon II di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di depan meja penandatanganan, berhadapan dengan saksi; c. Pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kiri meja penandatanganan; dan d. Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi, tamu undangan dari Lembaga Pemerintah lainnya berada di sebelah kanan
meja penandatanganan. (3) Tata Tempat Upacara Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut : a. Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi sebagai Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji; b. Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kanan Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji; c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi yang diambil sumpah berada di depan Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji; dan d. Pejabat Eselon III dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, dan Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji. (4) Tata Tempat Upacara Penandatanganan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut: a. Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi, serta pejabat tertinggi Lembaga Pemerintah dan pihak lain yang mengadakan Kerjasama dengan KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di belakang meja penandatanganan;
b. Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kiri depan meja penandatanganan; dan c. Jajaran Pejabat dan karyawan/karyawati Lembaga Pemerintah atau pihak lain yang mengadakan kerjasama dengan KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di sebelah kanan depan meja penandatanganan. (5) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Kerja di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut: a. Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi, serta Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di meja Pimpinan; dan b. Pejabat Eselon III dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, serta Peserta Rapat Kerja berada di depan meja Pimpinan Rapat Kerja. (6) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Pleno di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah sebagai berikut: a. Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi berada di meja Pimpinan; dan b. Pejabat Eselon III dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi, serta peserta Rapat Pleno berada di depan, kiri dan kanan meja Pimpinan Rapat Pleno diatur sesuai ruang dan kepatutan.
