Pasal 9
BAB 2 — TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota sebagai Pejabat Yang Melantik; b. Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di sebelah kanan Pejabat Yang Melantik; c. Pejabat Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota yang dilantik berada di depan Pejabat Yang Melantik;
d. Karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota/ KIP Kabupaten/Kota, dan Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Melantik; dan e. Dalam pemberian ucapan selamat, Pejabat yang dilantik dapat didampingi isteri/suami dan berdiri di sebelah kiri yang dilantik. (2) Tata Tempat Upacara Serah Terima Jabatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. Ketua KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota selaku saksi dari penandatanganan Berita Acara serah terima jabatan berada di belakang meja penandatanganan; b. Pejabat Lama dan Pejabat Baru Eselon III di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di depan meja penandatanganan, berhadapan dengan saksi; c. Pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di sebelah kiri meja penandatanganan; dan d. Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota, serta tamu undangan dari Lembaga Pemerintah lainnya berada di sebelah kanan meja penandatanganan. (3) Tata Tempat Upacara Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan di KPU Provinsi/KIP Provinsi dan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3). (4) Tata Tempat Upacara Penandatanganan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota, serta pejabat tertinggi Lembaga Pemerintah dan pihak lainnya yang mengadakan Kerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di belakang meja penandatanganan; b. Pejabat Eselon IV dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di sebelah kiri depan meja penandatanganan; dan c. Jajaran Pejabat dan karyawan/karyawati Lembaga Pemerintah atau pihak lain yang mengadakan kerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di sebelah kanan depan meja penandatanganan. (5) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Kerja di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota/ KIP Kabupaten/Kota, serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di meja Pimpinan dan menghadap ke pintu keluar; b. Pejabat Eselon IV dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota, serta Peserta Rapat Kerja berada di depan meja Pimpinan Rapat Kerja; dan c. Untuk pengaturan Tata Tempat Upacara menyesuaikan ruang yang tersedia. (6) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Pleno di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota berada di meja Pimpinan dan menghadap ke pintu keluar; b. Pejabat Eselon IV dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota, serta peserta Rapat Pleno berada di belakang meja Pimpinan Rapat Pleno; dan c. Untuk pengaturan Tata Tempat Upacara menyesuaikan ruang yang tersedia.
