Pasal 7
BAB 2 — TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan di lingkungan KPU adalah sebagai berikut: a. Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi, adalah :
Ketua KPU sebagai Pejabat Yang Melantik;
Anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, dan Wakil Sekretaris Jenderal KPU berada di sebelah kanan Pejabat Yang Melantik;
Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi yang dilantik berada di depan Pejabat Yang Melantik;
Undangan, Pejabat Eselon II dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, dan Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Melantik; dan
Dalam pemberian ucapan selamat, Pejabat yang dilantik dapat didampingi isteri/suami dan berdiri disebelah kiri yang dilantik. b. Upacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, adalah :
Sekretaris Jenderal KPU sebagai Pejabat Yang Melantik;
Ketua KPU dan/atau Anggota KPU dan Wakil Sekretaris Jenderal KPU berada di sebelah kanan Pejabat Yang Melantik;
Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU yang akan dilantik berada di depan Pejabat Yang Melantik;
Undangan, Pejabat Eselon II dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, dan Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Melantik; dan 5) Dalam pemberian ucapan selamat, Pejabat yang dilantik dapat didampingi isteri/suami dan berdiri di sebelah kiri yang dilantik. (2) Tata Tempat Upacara Serah Terima Jabatan di lingkungan KPU adalah sebagai berikut : a. Ketua KPU selaku saksi dari penandatanganan Berita Acara serah terima jabatan berada di belakang meja penandatanganan; b. Pejabat Lama dan Pejabat Baru Eselon I di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU berada di depan meja penandatanganan, berhadapan dengan saksi. c. Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU berada di sebelah kiri meja penandatanganan; d. Anggota KPU, serta tamu undangan dari Lembaga Pemerintah lainnya berada di sebelah kanan meja penandatanganan; dan e. Dalam pemberian ucapan selamat, Pejabat yang dilantik dapat didampingi isteri/suami dan berdiri disebelah kiri yang dilantik. (3) Tata Tempat Upacara Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU adalah sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal KPU sebagai Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji; b. Ketua KPU dan/atau Anggota KPU dan Wakil Sekretaris Jenderal KPU berada di sebelah kanan Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji; c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU yang diambil sumpah/Janji berada di depan Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji; dan
d. Pejabat Eselon II dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, serta Rohaniwan berada di sebelah kiri Pejabat Yang Mengambil Sumpah/Janji. (4) Tata Tempat Upacara Penandatanganan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di lingkungan KPU adalah sebagai berikut: a. Ketua KPU dan/atau Anggota KPU, serta pejabat tertinggi Lembaga Pemerintah dan pihak lainnya yang mengadakan Kerjasama dengan KPU berada di belakang meja penandatanganan; b. Pejabat Eselon I, II, III dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU berada di sebelah kiri depan meja penandatanganan; dan c. Jajaran Pejabat dan karyawan/karyawati Lembaga Pemerintah atau pihak lain yang mengadakan kerjasama dengan KPU berada di sebelah kanan depan meja penandatanganan. (5) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Kerja di lingkungan KPU adalah sebagai berikut: a. Ketua KPU dan/atau Anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, dan Wakil Sekretaris Jenderal KPU berada di meja Pimpinan; b. Pejabat Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU berada di belakang meja Pimpinan Rapat Kerja; dan c. Karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Peserta Rapat Kerja berada di depan meja Pimpinan Rapat Kerja. (6) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Pleno Terbuka di lingkungan KPU adalah sebagai berikut: a. Ketua KPU dan/atau Anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, dan Wakil Sekretaris Jenderal KPU berada di meja Pimpinan; b. Pejabat Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU berada di belakang meja Pimpinan Rapat Pleno; c. Peserta Rapat Pleno dari KPU Provinsi/KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota serta pejabat dan karyawan/karyawati di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU berada di sebelah kiri depan meja Pimpinan Rapat Pleno; d. Peserta Rapat Pleno dari Lembaga Pemerintah dan/atau Partai Politik berada di samping sebelah kanan dan depan meja Pimpinan Rapat Pleno; dan e. Media cetak dan elektronik berada di belakang peserta Rapat Pleno dengan penempatan yang telah ditentukan. (7) Tata Tempat Upacara Pembukaan/Penutupan Rapat Pleno Tertutup di lingkungan KPU adalah sebagai berikut:
a. Rapat Pleno dilaksanakan di Ruang Rapat/Sidang; b. Rapat Pleno dilaksanakan pada jam kerja, kecuali ada hal-hal bersifat mendesak; c. Pimpinan Rapat/Ketua KPU dengan posisi tempat duduk U-seat, Anggota KPU berada di samping kanan Pimpinan Rapat dan samping kiri Sekretariat Jenderal KPU; dan d. Notulensi berada di belakang Pimpinan Rapat Pleno.
