Pasal 6
BAB 2 — TATA TEMPAT
(1) Urutan Tata Tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2010. (2) Urutan Tata Tempat bagi Pejabat di lingkungan KPU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010. (3) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur sebagai berikut: a. orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama/paling tinggi, yaitu mereka yang mempunyai urutan paling depan/paling mendahului; b. jika mereka berjajar, maka yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya; c. jika menghadap meja, tempat utama yang menghadap ke pintu keluar, dan tempat terakhir berada pada posisi tempat yang paling dekat dengan pintu keluar; d. jika berjajar pada garis yang sama, maka tempat yang terhormat tempat paling tengah, dan tempat sebelah kanan luar, atau dengan rumus : posisi sebelah kanan lebih terhormat dari posisi sebelah kiri. (Genap = 4 – 2 – 1 – 3, Ganjil = 3 – 1 – 2 ); e. isteri yang mendampingi suami sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah atau Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat tempat sesuai dengan urutan Tata Tempat suami, dan apabila isteri yang menjabat sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan atau acara resmi, suami mendapat tempat sesuai dengan urutan Tata Tempat isteri; dan
f. bagi seseorang yang mendapat urutan Tata Tempat paling utama, pengaturan naik/turun Pesawat, Kapal laut, Mobil dan Kereta Api adalah sebagai berikut :
- pesawat : naik paling akhir, turun paling dahulu;
- kapal laut : naik dan turun paling dahulu; dan 3) Mobil/Kereta Api : naik dan turun paling dahulu, dan duduk paling kanan; di mobil, posisi duduk disesuaikan dengan pintu masuk di tempat tujuan. g. Kedatangan dan kepulangan, orang yang mendapat kehormatan, selalu datang paling akhir, dan pulang paling dahulu; h. letak kendaraan/mobil : pintu kanan mobil, berada di arah pintu keluar gedung; i. Ajudan dan Sopir sebelum Pimpinan memasuki kendaraan, posisi siap di tempat; dan j. jajar kehormatan (Receiving Line) :
- orang yang mendapat kehormatan, harus datang dari sebelah kanan dari Pejabat yang menyambut; dan 2) bila orang yang mendapat kehormatan yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya. (4) Tata tempat mengacu pada situasi dan kondisi setempat, sifat acara, unsur serta kepatutan.
