PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 5
BAB 2 — TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, sifat acara serta kepatutan. (2) Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengandung unsur-unsur yang :
a. lebih berhak didahulukan; b. mendapat hak prioritas dalam urutan Tata tempat; dan c. mendapat tempat untuk didahulukan (3) Tempat untuk didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur dengan memperhatikan seseorang karena jabatan, pangkat, atau derajat di dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
