PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 41
BAB 6 — KUNJUNGAN PIMPINAN KPU
Selama Pimpinan KPU melaksanakan kunjungan, pengaturan acara maupun hal-hal berkaitan dengan kunjungan tersebut menjadi wewenang Konsuler INDONESIA setempat atau penyelenggara acara.
