PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 40
BAB 6 — KUNJUNGAN PIMPINAN KPU
Kunjungan Pimpinan KPU ke luar negeri, yang perlu diperhatikan oleh Petugas Protokol adalah sebagai berikut : a. menyiapkan tiket dan passport untuk Pimpinan; b. Protokol dan Bagian Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri; c. Petugas protokol mengurus segala keperluan administrasi keberangkatan Pimpinan KPU di Bandara; dan d. menginventarisir segala hal yang berhubungan dengan acara mengenai maksud dan tujuan acara, dan mengumpulkan data-data/informasi tentang :
- jadwal penerbangan;
- jadwal kegiatan;
- kelengkapan dan perlengkapan acara; dan 4) susunan acara dan Peserta.
