Pasal 39
BAB 6 — KUNJUNGAN PIMPINAN KPU
(1) Tim Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, kunjungan Pimpinan KPU ke daerah, terdiri dari : a. Petugas Protokol untuk berkoordinasi dengan Tim Advance; b. Petugas Peliputan Kegiatan dari Biro terkait untuk mendokumentasikan kegiatan Pimpinan KPU selama kunjungan di daerah dalam bentuk foto dan berita; dan c. Petugas Pengamanan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah setempat demi menjamin keselamatan Pimpinan KPU selama berkunjung apabila situasi dan kondisi di daerah tersebut dianggap kurang kondusif. (2) Tim Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kunjungan Pimpinan KPU di dalam kota, terdiri dari : a. Petugas Peliputan Kegiatan dari Biro terkait untuk mendokumentasikan acara atau pertemuan yang dihadiri oleh Pimpinan KPU dalam bentuk foto dan berita; dan b. Staf Pimpinan KPU sebagai fasilitator Pimpinan untuk menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan Pimpinan dalam menghadiri acara atau pertemuan, serta mendampingi Pimpinan selama acara atau pertemuan berlangsung apabila diperkenankan oleh Pihak Penyelenggara acara atau pertemuan.
