PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 38
BAB 6 — KUNJUNGAN PIMPINAN KPU
Untuk kunjungan Pimpinan KPU ke daerah ataupun di dalam kota dibagi kedalam 2 (dua) tim, yaitu sebagai berikut : a. Tim Advance/Tim Pendahulu dari petugas protokol yang berangkat sehari sebelum keberangkatan rombongan utama dan bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelancaran kegiatan Pimpinan KPU di daerah;dan b. Tim Pendamping berangkat bersamaan dengan rombongan Utama dan berkoordinasi dengan Tim Advance.
