PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 37
BAB 6 — KUNJUNGAN PIMPINAN KPU
(1) Kunjungan Kerja/Dinas (Working Visit) merupakan kunjungan untuk pertama atau untuk yang kesekian kalinya oleh Pimpinan KPU ke tempat atau daerah yang sama dalam rangka menjalankan tugas yang terkait kelembagaan/kepemiluan. (2) Kunjungan Pribadi/Tidak Resmi/Khusus (Private Visit) merupakan kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat protokoler.
