PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KOMISI...
Pasal 36
BAB 6 — KUNJUNGAN PIMPINAN KPU
(1) Kunjungan Pimpinan KPU ke luar negeri, daerah dan di dalam kota adalah bagian dari pelaksanaan tugas Pimpinan KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. (2) Kunjungan Pimpinan KPU dapat berupa undangan atau untuk menghadiri Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum, dan lain-lain yang terkait dengan tugas Penyelenggara Pemilihan Umum.
(3) Sifat Kunjungan Pimpinan KPU, dapat berupa Kunjungan Kerja/Dinas, dan Kunjungan Tidak Resmi/Khusus;
