Pasal 13
BAB 3 — TATA UPACARA
(1) Inspektur Upacara merupakan pejabat tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai Pembina Upacara, dan kepadanya disampaikan penghormatan oleh peserta Upacara dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. Inspektur Upacara di lingkungan KPU adalah Ketua/Anggota/Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Jenderal KPU atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal KPU; b. Inspektur Upacara di lingkungan KPU Provinsi/KIP Provinsi adalah Ketua/Anggota/Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi; c. Inspektur Upacara di lingkungan KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah Ketua/Anggota/Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota; dan d. Inspektur Upacara memimpin mengheningkan cipta dan menyampaikan amanat, aba-aba didelegasikan kepada komandan upacara. (2) Perwira Upacara adalah : a. pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan upacara; dan b. memberikan laporan kepada Inspektur Upacara pada saat akan memulai upacara dan mengakhiri upacara. (3) Komandan Upacara sebagai pejabat dalam upacara yang memimpin jalannya upacara, penghormatan kepada Inspektur Upacara, Bendera Negara serta melaksanakan aba-aba yang didelegasikan oleh Inspektur Upacara. (4) Komandan Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Inspektur Upacara atas tertibnya upacara, dengan pengaturan sebagai berikut : a. Pejabat Eselon II, yang menjadi Inspektur Upacara adalah Ketua KPU; b. Pejabat Eselon III, yang menjadi Inspektur Upacara adalah Anggota/Pejabat Eselon I KPU; c. Pejabat Eselon III, yang menjadi Inspektur Upacara adalah Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi; d. Pejabat Eselon IV, yang menjadi Inspektur Upacara adalah Anggota/Sekretaris KPU Provinsi/KIP Provinsi; dan e. Pejabat Eselon IV, yang menjadi Inspektur Upacara adalah Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota. (5) Petugas Upacara dalam pelaksanaan Upacara Bendera adalah sebagai berikut :
a. Pembawa Acara bertugas mengantarkan susunan acara secara teratur dengan suara yang baik, pengucapan jelas/terang dan paham akan maksud, tujuan serta pelaksanaan upacara; b. Kelompok Pengibar Bendera berjumlah minimal 3 (tiga) orang dan/atau kelipatannya yang telah dipilih dan dilatih dengan sebaik- baiknya; c. Pembaca/Pengucap Naskah harus mempunyai suara baik, dengan pengucapan yang jelas/terang dan tegas, serta memahami dan menguasai Peraturan Baris-Berbaris; d. Ajudan Inspektur Upacara berada di sebelah kiri Inspektur Upacara; dan e. Posisi paduan suara disesuaikan dengan kondisi tempat upacara. (6) Bentuk barisan upacara disesuaikan dengan keadaan tempat/lapangan upacara yang digunakan.
