Pasal 14
BAB 3 — TATA UPACARA
(1) Acara persiapan dimulai dengan kegiatan sebagai berikut : a. Barisan Upacara disiapkan oleh masing-masing komandan barisan; b. Petugas Upacara menempati tempat sesuai yang telah ditentukan; c. Para pejabat eselon I, eselon II dan/atau undangan dapat menempati tempat sesuai yang telah ditentukan; dan d. Komandan Upacara memasuki lapangan upacara. (2) Acara Pendahuluan, sebagai berikut : a. Perwira Upacara melaporkan kepada Inspektur Upacara tentang kesiapan upacara; dan
b. Inspektur Upacara tiba di mimbar upacara. (3) Acara Pokok, sebagai berikut : a. penghormatan kepada Inspektur Upacara; b. laporan Komandan Upacara; c. pengibaran Bendera Negara; d. mengheningkan cipta; e. pembacaan teks Pancasila; f. pembacaan Pembukaan UUD 1945; g. amanat Inspektur Upacara;
h. lagu Bagimu Negeri (apabila diperlukan); i. pembacaan do’a; J. lagu-lagu perjuangan (apabila diperlukan); k. laporan Komandan Upacara; dan l. penghormatan kepada Inspektur Upacara. (4) Acara Penutup, sebagai berikut : a. Inspektur Upacara meninggalkan mimbar upacara; dan b. Perwira Upacara melapor kepada Inspektur Upacara, bahwa upacara telah selesai dilaksanakan. (5) Acara Tambahan dilaksanakan setelah acara pokok selesai, acara ini dapat bersifat pertunjukan/demonstrasi suatu keterampilan ketangkasan tertentu seperti : Display Marching Band, Ketangkasan Lapangan, penandatanganan prasasti, dan lain-lain.
