PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI JDIH KOMISI
(1) Organisasi JDIH Komisi terdiri atas: a. pusat JDIH Komisi; dan b. anggota JDIH Komisi. (2) Pusat JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada sekretariat jenderal Komisi yang dilaksanakan oleh biro hukum. (3) Anggota JDIH Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kedeputian bidang penegakan hukum; b. kedeputian bidang kajian dan advokasi; c. kepaniteraan; d. kantor perwakilan; dan e. unit kerja lain yang mengelola dan mengeluarkan dokumen dan informasi hukum.
