Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI JDIH KOMISI
(1) Pusat JDIH Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan kepada anggota JDIH Komisi. (2) Pusat JDIH Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka pembinaan dan pengembangan JDIH Komisi; b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH Komisi;
c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH Komisi; d. pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH Komisi; e. kerja sama penyelenggaraan JDIH Komisi antara pusat JDIH Komisi dan JDIH instansi lain; dan f. sebagai pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum.
