PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
JDIH Komisi bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara mudah dan cepat; b. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang persaingan usaha pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab; dan c. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi antara pusat JDIH Komisi dengan Pusat JDIH Nasional.
