PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN PERKARA
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat disampaikan melalui: a. kantor pusat Komisi; b. kantor wilayah Komisi di daerah; atau c. layanan pelaporan secara daring.
