PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 8
BAB 3 — PENANGANAN PERKARA
(1) Setiap Orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Ketua Komisi dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan ditandatangani oleh Pelapor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor dan Terlapor; b. uraian secara jelas mengenai dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; c. alat bukti dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan d. nama dan tanda tangan Pelapor. (4) Komisi merahasiakan identitas Pelapor.
