Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN PERKARA
(1) Setiap laporan yang diterima Komisi dilakukan Klarifikasi oleh unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa: a. kelengkapan administrasi laporan; b. kebenaran identitas Pelapor; c. kebenaran identitas Terlapor; d. kesesuaian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dengan pasal yang dilanggar dan alat
bukti yang diserahkan oleh Pelapor; dan e. laporan terhadap kewenangan Komisi. (3) Hasil dari Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil Klarifikasi yang paling sedikit memuat: a. kelengkapan administrasi laporan; b. uraian identitas Pelapor; c. uraian identitas Terlapor; d. uraian kesesuaian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; e. penilaian kesesuaian laporan dengan kewenangan Komisi; dan f. simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan.
