PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 68
BAB 7 — PUTUSAN KOMISI
Terlapor wajib melaksanakan Putusan Komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah menerima Petikan dan Salinan Putusan Komisi atau setelah Salinan Putusan Komisi diumumkan kepada publik melalui laman Komisi.
