PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 67
BAB 7 — PUTUSAN KOMISI
(1) Panitera menyampaikan petikan dan salinan Putusan Komisi kepada Terlapor paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi.
(2) Dalam hal Terlapor menolak menerima petikan dan salinan Putusan Komisi, Panitera mencatatnya dalam berita acara. (3) Dalam hal Terlapor menolak menerima petikan dan salinan Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Salinan Putusan Komisi akan diumumkan kepada publik melalui laman Komisi.
