Pasal 66
BAB 7 — PUTUSAN KOMISI
(1) Putusan Komisi paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; c. pertimbangan dan penilaian alat bukti yang diajukan dan/atau diperoleh selama persidangan; d. pertimbangan pelaksanaan Peringatan tertulis I, Peringatan tertulis II dan Peringatan tertulis III; e. analisis terhadap penerapan pasal yang dilanggar; f. amar Putusan; g. hari dan tanggal pengambilan Putusan; h. hari dan tanggal pembacaan Putusan; i. nama Ketua dan anggota Majelis Komisi yang memutus; dan j. nama Panitera. (2) Amar Putusan Komisi dapat berupa: a. telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; b. denda; dan/atau c. perintah pencabutan izin usaha pada pejabat pemberi izin. (3) Putusan Komisi ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera. (4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
