PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 65
BAB 7 — PUTUSAN KOMISI
(1) Putusan Komisi dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
(2) Majelis Komisi memberitahukan kepada Terlapor mengenai waktu dan tempat pembacaan Putusan Komisi.
