PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 64
BAB 7 — PUTUSAN KOMISI
(1) Apabila dalam musyawarah Majelis Komisi tidak mencapai mufakat, Putusan Komisi ditentukan dengan suara terbanyak. (2) Dalam hal Putusan Komisi ditentukan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapat Anggota Majelis Komisi yang tidak sepakat dengan Putusan tersebut dituangkan dalam Putusan Komisi.
