PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 63
BAB 7 — PUTUSAN KOMISI
(1) Majelis Komisi melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan MEMUTUSKAN perkara berdasarkan alat bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang terungkap dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (2) Hasil Musyawarah Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Putusan Komisi. (3) Majelis Komisi dalam melakukan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Panitera.
