Pasal 69
BAB 7 — PUTUSAN KOMISI
(1) Dalam hal Terlapor tidak melaksanakan Putusan Komisi, maka Komisi menyerahkan Putusan Komisi tersebut kepada pengadilan negeri untuk dimintakan penetapan eksekusi. (2) Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan putusan, Komisi dapat mengambil langkah-langkah hukum atau tindakan lainnya di luar upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. upaya persuasif; b. teguran tertulis; c. pengumuman di media cetak maupun elektronik; dan/atau d. memasukkan Terlapor yang tidak melaksanakan putusan Komisi dalam daftar hitam Komisi. (4) Unit kerja yang menangani eksekusi melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Putusan Komisi.
