Pasal 60
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Setiap orang yang akan dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, harus dipanggil dengan surat panggilan yang patut. (2) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah diterima yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum waktu pemeriksaan. (3) Surat panggilan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. nama pemanggil; b. tanggal pemanggilan; c. nama jelas pihak yang dipanggil; d. alamat jelas pihak yang dipanggil; e. status pihak yang dipanggil; f. alasan pemanggilan; g. tempat pemeriksaan; dan h. waktu pemeriksaan. (4) Penerimaan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan tanda terima.
(5) Dalam hal yang bersangkutan tidak berada di alamat yang dituju, maka surat panggilan disampaikan kepada kantor kepala desa/kelurahan, ketua RT/RW, kantor perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun, dan/atau kantor pengelola gedung. (6) Dalam hal pihak yang dipanggil berdomisili di luar negeri, maka surat panggilan disampaikan melalui perwakilan
di luar negeri ditempat yang bersangkutan berdomisili.
