PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 61
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Majelis Komisi dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memeriksa objek perkara. (2) Pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuat jelas keterangan dan/atau bukti yang terdapat dalam Sidang Majelis Komisi. (3) Hasil pemeriksaan setempat dicatat dalam berita acara pemeriksaan setempat yang ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera.
