PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 59
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Keterangan Terlapor adalah keterangan yang disampaikan oleh pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan. (2) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengakuan atas pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang dilakukannya. (3) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis Komisi.
