Pasal 56
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Surat dan/atau dokumen sebagai alat bukti terdiri dari: a. akta autentik yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk
dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; d. data yang memuat mengenai kegiatan usaha Terlapor, antara lain data produksi, data penjualan, data pembelian, dan laporan keuangan; e. keterangan secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli; f. informasi elektronik, dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya; dan/atau g. surat-surat lain atau dokumen yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f yang ada kaitannya dengan perkara. (2) Surat dan/atau dokumen yang diajukan sebagai alat bukti merupakan salinan, copy surat, atau dokumen asli yang telah dilakukan pemeteraian kemudian. (3) Majelis Komisi dapat menyatakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai rahasia dan tidak diperlihatkan dalam pemeriksaan atas permintaan Investigator, Saksi, atau Terlapor.
